Kamis, 13 Agustus 2015

Pencabutan Gugatan Perdata

Sistem Pencabutan Gugatan
Yahya menjelaskan bahwa pencabutan gugatan merupakan hak yang melekat pada diri penggugat. Terkait hal ini, Yahya membagi sistem pencabutan gugatan sebagai berikut (hal. 82-83):
1)    Pencabutan Mutlak Hak Penggugat Selama Pemeriksaan Belum Berlangsung
Penerapan ini berpedoman pada ketentuan Pasal 271 Rv alinea pertama, menegaskan:
a.    Penggugat dapat mencabut perkaranya;
b.    Pencabutan perkara dilakukan sebelum tergugat menyampaikan jawaban.
Penyampaian jawaban dalam proses pemeriksaan perdata berlangsung pada tahap sidang pertama atau sidang kedua atau sidang berikutnya apabila pada sidang-sidang yang lalu diundur tanpa menyampaikan jawaban dari pihak tergugat. Dalam hal yang seperti ini, meskipun para pihak telah hadir di persidangan, dianggap pemeriksaan belum berlangsung selama tergugat belum menyampaikan jawaban. Dalam keadaan demikian, hukum memberi hak penuh kepada penggugat mencabut gugatan tanpa persetujuan pihak tergugat.
2)    Atas Persetujuan Tergugat Apabila Pemeriksaan Telah Berlangsung
Penerapan ini berpedoman pada ketentuan Pasal 271 Rv yang menegaskan bahwa setelah ada jawaban, maka pencabutan hanya dapat terjadi dengan persetujuan pihak lawan (tergugat). Ketentuan ini melindungi kepentingan tergugat agar penggugat tidak bertindak sewenang-wenang kepada tergugat. 


Yahya Harahap lebih lanjut menjelaskan bahwa sebenarnya Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (“HIR”) maupunRechtreglement voor de Buitengewesten (“RBG”) tidak mengatur soal pencabutan gugatan. Karena kekosongan tersebut, perlu dicari landasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Landasan hukum yang dianggap valid terdiri dari Pasal 271 dan Pasal 272 Reglement of de Rechtsvordering (“Rv”) berdasar prinsip process Doelmatigheid dan yurisprudensi.
Pada dasarnya, seperti yang kami jelaskan di atas, pencabutan gugatan saat pemeriksaan telah berlangsung bisa saja dilakukan terhadap tergugat, selama tergugat menyetujuinya. Artinya, meskipun hanya satu tergugat di antara tergugat lainnya yang dicabut gugatannya, pencabutan gugatan bisa saja dilakukan sepanjang ia menyetujuinya dan penggugat melaksanakannya sesuai dengan aturan. 
Sebagai contoh yang diberikan Yahya, pencabutan gugatan terhadap satu tergugat saja dari beberapa tergugat dan penegasan pertimbangan bahwa pencabutan gugatan yang dilakukan setelah pemeriksaan berlangsung harus mendapat persetujuan tergugat dapat kita temukan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1742 K/Pdt/1983.Dalam kasus ini, penggugat mencabut gugatan hanya terhadap Tergugat I padahal pemeriksaan perkara sudah berjalan. Namun, Tergugat I keberatan atas pencabutan gugatan. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung (“MA”) mempertimbangkan antara lain:
1)    Penggugat dengan surat tanggal 12-11-1981 mencabut gugatan terhadap Tergugat I, akan tetapi Tergugat I keberatan sebagaimana dituangkan dalam berita acara sidang.
2)    Dengan demikian, pencabutan tidak dapat dibenarkan atas alasan pencabutan tidak disetujui Tergugat I.
Memerhatikan pertimbangan MA di atas, Yahya menjelaskan bahwa bukan hanya pencabutan gugatan terhadap semua tergugat yang harus mendapat persetujuanPencabutan gugatan terhadap seorang tergugat pun mesti mendapat persetujuan dari tergugat yang bersangkutan. 
Yang Berhak Melakukan Pencabutan Gugatan
Untuk mengetahui bagaimana pencabutan gugatan dilakukan, terlebih dahulu kita pahami soal siapa yang berhak melakukan pencabutan gugatan itu. Menurut Pasal 272 Rv, yang kami sarikan dari buku Yahya (Ibid, hal. 84-85), agar pencabutan gugatan itu sah, harus dilakukan oleh orang yang berhak, yaitu:
1)    Penggugat Sendiri Secara Pribadi
Penggugatlah yang paling mengetahui hak dan kepentingannya dalam perkara yang bersangkutan sehingga ia yang paling berhak melakukan pencabutan gugatan.
2)    Kuasa yang Ditunjuk Penggugat
Pencabutan dapat juga dilakukan oleh kuasa yang ditunjuk penggugat berdasarkan surat kuasa khusus yang digariskan Pasal 123 HIR dan di dalamnya dengan tegas diberi penugasan untuk mencabut.
Prosedur Pencabutan Gugatan yang Sudah Diperiksa (Pemeriksaan Telah Berlangsung)
Untuk pencabutan gugatan yang sudah diperiksa dilakukan dalam sidang, ketentuannya merujuk pada Pasal 272 Rv, antara lain sebagai berikut:
1)    Pencabutan Dilakukan pada Sidang
Apabila perkara telah diperiksa, minimal tergugat telah menyampaikan jawaban:
a.    Pencabutan mutlak dilakukan dan disampaikan penggugat pada sidang pengadilan;
b.    Penyampaian pencabutan dilakukan pada sidang yang dihadiri tergugat.
Pencabutan hanya dapat dilakukan dan dibenarkan pada sidang pengadilan yang dihadiri para pihak (syarat contradictoir). Tidak dibenarkan pencabutan dalam persidangan secara ex-parte (tanpa dihadiri tergugat).
2)    Meminta Persetujuan dari Tergugat
a.    Majelis menanyakan pendapat tergugat
Jawaban tergugat tidak mesti diberikan saat itu. Ia dapat diberi waktu untuk berpikir untuk jangka waktu tertentu.
b.    Tergugat menolak pencabutan
Jika pencabutan gugatan ditolak tergugat, maka Majelis harus menaati penolakan tersebut, menyampaikan pernyataan dalam sidang untuk melanjutkan pemeriksaan, dan memerintahkan panitera mencatatkannya dalam berita sidang sebagai bahan otentik atas penolakan itu.
c.    Tergugat menyetujui pencabutan
Jika pencabutan gugatan disetujui tergugat, Majelis menerbitkan putusan atau penetapan pencabutan dan memerintahkan pencoretan perkara dari register atas alasan pencabutan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar