Sistem Pencabutan Gugatan
Yahya menjelaskan bahwa pencabutan gugatan merupakan hak yang
melekat pada diri penggugat. Terkait hal ini, Yahya membagi sistem pencabutan
gugatan sebagai berikut (hal. 82-83):
1) Pencabutan
Mutlak Hak Penggugat Selama Pemeriksaan Belum Berlangsung
Penerapan ini berpedoman pada ketentuan Pasal 271 Rv alinea
pertama, menegaskan:
a. Penggugat
dapat mencabut perkaranya;
b. Pencabutan
perkara dilakukan sebelum tergugat menyampaikan jawaban.
Penyampaian jawaban dalam proses pemeriksaan perdata berlangsung
pada tahap sidang pertama atau sidang kedua atau sidang berikutnya apabila pada
sidang-sidang yang lalu diundur tanpa menyampaikan jawaban dari pihak tergugat.
Dalam hal yang seperti ini, meskipun para pihak telah hadir di persidangan,
dianggap pemeriksaan belum berlangsung selama tergugat belum menyampaikan
jawaban. Dalam keadaan demikian, hukum memberi hak penuh kepada penggugat
mencabut gugatan tanpa persetujuan pihak tergugat.
2) Atas
Persetujuan Tergugat Apabila Pemeriksaan Telah Berlangsung
Penerapan ini berpedoman pada ketentuan Pasal 271 Rv yang
menegaskan bahwa setelah ada jawaban, maka pencabutan hanya
dapat terjadi dengan persetujuan pihak lawan (tergugat). Ketentuan
ini melindungi kepentingan tergugat agar penggugat tidak bertindak
sewenang-wenang kepada tergugat.
Yahya Harahap lebih lanjut menjelaskan bahwa sebenarnya Reglemen
Indonesia yang Diperbaharui (“HIR”) maupunRechtreglement voor de
Buitengewesten (“RBG”) tidak mengatur soal pencabutan
gugatan. Karena kekosongan tersebut, perlu dicari landasan hukum yang dapat
dipertanggungjawabkan. Landasan hukum yang dianggap valid terdiri dari Pasal 271 dan Pasal 272 Reglement of de
Rechtsvordering (“Rv”) berdasar
prinsip process
Doelmatigheid dan yurisprudensi.
Pada dasarnya, seperti yang kami jelaskan di atas, pencabutan
gugatan saat pemeriksaan telah berlangsung bisa saja dilakukan terhadap
tergugat, selama tergugat menyetujuinya. Artinya, meskipun hanya satu tergugat
di antara tergugat lainnya yang dicabut gugatannya, pencabutan gugatan bisa
saja dilakukan sepanjang ia menyetujuinya dan penggugat melaksanakannya sesuai
dengan aturan.
Sebagai contoh yang diberikan Yahya,
pencabutan gugatan terhadap satu tergugat saja dari beberapa tergugat dan
penegasan pertimbangan bahwa pencabutan gugatan yang dilakukan setelah
pemeriksaan berlangsung harus mendapat persetujuan tergugat dapat kita temukan
dalam Putusan
Mahkamah Agung Nomor 1742 K/Pdt/1983.Dalam kasus ini, penggugat mencabut
gugatan hanya terhadap Tergugat I padahal pemeriksaan perkara sudah berjalan.
Namun, Tergugat I keberatan atas pencabutan gugatan. Pada tingkat kasasi,
Mahkamah Agung (“MA”) mempertimbangkan antara lain:
1) Penggugat
dengan surat tanggal 12-11-1981 mencabut gugatan terhadap Tergugat I, akan
tetapi Tergugat I keberatan sebagaimana dituangkan dalam berita acara sidang.
2) Dengan
demikian, pencabutan tidak dapat dibenarkan atas alasan pencabutan tidak
disetujui Tergugat I.
Memerhatikan pertimbangan MA di atas, Yahya menjelaskan
bahwa bukan hanya pencabutan gugatan terhadap semua tergugat yang
harus mendapat persetujuan. Pencabutan gugatan terhadap seorang tergugat pun mesti
mendapat persetujuan dari tergugat yang bersangkutan.
Yang
Berhak Melakukan Pencabutan Gugatan
Untuk mengetahui bagaimana pencabutan gugatan dilakukan,
terlebih dahulu kita pahami soal siapa yang berhak melakukan pencabutan gugatan
itu. Menurut Pasal 272 Rv, yang kami sarikan dari buku Yahya (Ibid, hal. 84-85),
agar pencabutan gugatan itu sah, harus dilakukan oleh orang yang berhak, yaitu:
1) Penggugat
Sendiri Secara Pribadi
Penggugatlah yang paling mengetahui hak dan kepentingannya dalam
perkara yang bersangkutan sehingga ia yang paling berhak melakukan pencabutan
gugatan.
2) Kuasa
yang Ditunjuk Penggugat
Pencabutan dapat juga dilakukan oleh kuasa yang ditunjuk
penggugat berdasarkan surat kuasa khusus yang digariskan Pasal 123 HIR dan
di dalamnya dengan tegas diberi penugasan untuk mencabut.
Prosedur
Pencabutan Gugatan yang Sudah Diperiksa (Pemeriksaan Telah Berlangsung)
Untuk pencabutan gugatan yang sudah diperiksa dilakukan dalam
sidang, ketentuannya merujuk pada Pasal 272 Rv,
antara lain sebagai berikut:
1) Pencabutan
Dilakukan pada Sidang
Apabila perkara telah diperiksa, minimal tergugat telah
menyampaikan jawaban:
a. Pencabutan
mutlak dilakukan dan disampaikan penggugat pada sidang pengadilan;
b. Penyampaian
pencabutan dilakukan pada sidang yang dihadiri tergugat.
Pencabutan hanya dapat dilakukan dan dibenarkan pada sidang
pengadilan yang dihadiri para pihak (syarat contradictoir).
Tidak dibenarkan pencabutan dalam persidangan secara ex-parte (tanpa
dihadiri tergugat).
2) Meminta
Persetujuan dari Tergugat
a. Majelis
menanyakan pendapat tergugat
Jawaban tergugat tidak mesti diberikan saat itu. Ia dapat diberi
waktu untuk berpikir untuk jangka waktu tertentu.
b. Tergugat
menolak pencabutan
Jika pencabutan gugatan ditolak tergugat, maka Majelis harus
menaati penolakan tersebut, menyampaikan pernyataan dalam sidang untuk
melanjutkan pemeriksaan, dan memerintahkan panitera mencatatkannya dalam berita
sidang sebagai bahan otentik atas penolakan itu.
c. Tergugat
menyetujui pencabutan
Jika pencabutan gugatan
disetujui tergugat, Majelis menerbitkan putusan atau penetapan pencabutan dan
memerintahkan pencoretan perkara dari register atas alasan pencabutan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar